Tidakmembatasi pendapat serta saran dari seluruh anggota masyarakat. 4. Partisipasi Politik Warga Negara dalam lingkungan Bangsa dan Negara . Berikut ini adalah beberapa contoh partisipasi yang dapat kamu ikuti dalam praktik politik di Indonesia, khususnya di lingkungan negara: Ikut serta dalam kegiatan PEMILU, tidak golput. twitter Contoh Partisipasi Masyarakat dalam Sistem Politik Indonesia Sesuai dengan Nilai dan Norma yang Berlaku; di lingkungan sekolah, seperti pemilihan ketua OSIS. – Berikut ini contoh partisipasi masyarakat dalam sistem politik Indonesia sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku. Menjawab tabel tugas kelompok pada Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 10 SMA Kurikulum 13, Cetakan ke-3, tahun 2017, halaman 94. Pada tabel tersebut Anda ditugaskan untuk menguraikan contoh partisipasi di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat, beserta manfaatnya masing-masing. Partisipasi politik dapat terwujud dalam bentuk perilaku anggota masyarakat. Partisipasi dan perilaku politik harus berlandaskan pada nilai dan norma yang berlaku. Berikut ini contoh partisipasi masyarakat dalam sistem politik Indonesia sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku. 1. Di lingkungan sekolah Contoh partisipasi yang bisa dilakukan antara lain pemilihan ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler, seperti Pramuka, Pecinta Alam, PMR, Paskibra, dan sebagainya. Termasuk dalam pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti. Contoh partisipasi lain termasuk mengikuti forum-forum diskusi atau musyarawa yang diselenggarakan di sekolah. Manfaat yang didapat adalah siswa dapat menampilkan pola perilaku politik yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi langsung. 2. Di lingkungan keluarga PROMOTED CONTENT Video Pilihan Partisipasipolitik dapat terwujud dalam bentuk perilaku anggota masyarakat. Perilaku ini harus berlandaskan pada nilai dan norma yang berlaku. Berikut ini contoh partisipasi dan perilaku politik yang ada di seolah-sekolah. 1. Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS, dan ketua organisasi ekstrakurikuler sepert: - Pramuka. - Pecinta alam. - PMR. ADVERTISEMENT CONTINUE READING BELOW Peran warga negara dalam sistem politik lazimnya disebut dengan partisipasi politik. Partisipasi politik secara umum berarti keterlibatan seseorang atau sekelompok orang dalam suatu kegiatan politik. Definisi partisipasi politik salah satunya dikemukakan oleh Verba, yang mengungkapkan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan pribadi warga negara yang legal, yang sedikit banyak langsung bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara dan atau tindakan-tindakan yang diambil oleh mereka. Partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain yang tujuannya untuk memengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya. Kegiatan politik yang tercakup dalam konsep partisipasi politik mempunyai bermacam-macam bentuk dan intensitas. Hal ini menyebabkan bervariasinya partisipasi politik yang dilakukan oleh warga negara dari mulai tingkatan yang pasif sampai pada tingkatan yang aktif. Bila dihubungkan dengan hak dan kewajiban warga negara, partisipasi politik meruapakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai wujud tanggung jawab warga negara yang berkesadaran politik tinggi dan baik. Partisipasi politik yang baik akan terwujud dalam masyarakat politik yang sudah mapan. Suatu komunitas masyarakat dapat disebut masyarakat politik jika masyarakat tersebut telah memiliki karakter sebagai berikut. Karaker Masyarakat Politik Selalu ada kelompok yang memerintah dan diperintah. Memiliki sistem pemerintahan tertentu yang mengatur kehidupan masyarakat. Memiliki lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan. Memilki tujuan tertentu yang mengikat seluruh masyarakat. Memahami informasi dasar tentang siapa yang memegang kekuasaan dan bagaimana sebuah institusi bekerja. Dapat menerima perbedaan pendapat. Memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah-masalah yang dihadapi bangsa. Memiliki rasa tanggung jawab terhadap perkembangan dan keadaan negara dan bangsanya. Memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam kegiatan perumusan penentuan kebijakan negara, mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dalam berbagai bidang kehidupan. Menyadari akan pentingnya pembelaan terhadap negara, kedaulatan, keberadaan dan keutuhan negara memahami, menyadari dan melaksanakan sikap dan perilaku yang seseuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat dan warga negara. Patuh terhadap hukum dan menegakkan supremasi hukum. embangun budaya politik yang demokratis. Menjunjung tinggi demokrasi, hak asasi manusia, keadilan dan persamaan. Mengawasi jalannya pemerintahan agar tertata dengan baik. Memiliki wawasan kebangsaan, sikap dan perilaku yang mencerminkan cinta tanah air. Berdasarkan karakteristiknya, masyarakat politik berkedudukan sebagai masyarakat yang menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan kekuasaan negara, baik sebagai penyelenggara kekuasaan negara maupun sebagai pengawas pelaksanaan kekuasaan negara, dalam bentuk institusi formal DPR ataupun informal partai politik, kelompok kepentingan dan kelompok penekan. Partisipasi politik dapat terwujud dalam bentuk perilaku anggota masyarakat. Partisipasi dan perilaku politik harus berlandaskan pada nilai dan norma yang berlaku. Berikut adalah contoh partisipasi dan perilaku politik yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku. Di Lingkungan Sekolah Setiap siswa dapat menampilkan pola perilaku politik yang mencermin- kan pelaksanaan demokrasi langsung melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut. Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler seperti Pramuka, Pecinta Alam, PMR, Paskibra dan sebagainya. Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti. Forum-forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah. Dalam pelaksanaan demokrasi tidak langsung siswa dapat menyampaikan aspirasi dan pendapatnya melalui usulan dan saran yang ditujukan kepada pejabat sekolah atau pejabat pemerintahan. Cara lain yang bisa ditempuh adalah dengan membuat artikel yang berisikan aspirasi siswa yang dimuat di majalah dinding, buletin sekolah, dan sebagainya. Supaya perilaku politik yang ditampilkan mencerminkan perilaku politik yang sesuai aturan, maka setiap siswa harus memperhatikan ketentuanketentuan atau norma-norma sebagai berikut. Pancasila. Undang-Undang Dasar RI 1945. Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tata tertib siswa, dan sebagainya. Di Lingkungan Masyarakat Perilaku politik yang merupakan cerminan dari demokrasi langsung dapat ditampilkan warga masyarakat melalui beberapa kegiatan sebagai berikut. Forum warga. Pemilihan ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi masyarakat dan sebagainya. Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT-RW, LMD dan sebagainya. Warga masyarakat dapat menampilkan perilaku politiknya yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi tidak langsung melalui penyampaian pendapat atau aspirasi baik secara lisan ataupun tertulis melalui lembaga perwakilan rakyat atau melalui media massa seperti koran, majalah dan sebagainya. Agar dalam pelaksanaan perilaku politik tersebut sesuai dengan aturan dan norma-norma sebagai berikut. Pancasila dan UUD RI 1945. Peraturan perundang-undangan yang terkait, misalnya undang-undang HAM, undang-undang parpai politik dan sebagainya. Peraturan yang berlaku khusus di lingkungan setempat, seperti peraturan RT-RW, Peraturan Desa dan sebagainya. Norma-norma sosial yang berlaku. Di Lingkungan Negara Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perilaku politik yang dapat kita tampilkan secara langsung di antaranya adalah sebagai berikut. Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden. Pemilihan kepala daerah secara langsung Pilkada. Aksi demonstrasi yang tertib, damai dan santun. Perilaku politik yang tidak langsung dapat diwujudkan melalui penyampaian aspirasi pada lembaga perwakilan rakyat, partai politik, organisasi masyarakat dan media massa. Supaya perilaku yang ditampilkan mencerminkan perilaku politik yang sesuai aturan, maka harus menaati ketentuan-ketentuan dan norma-norma sebagai berikut. Pancasila. UUD NRI 1945. Undang-Undang seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, UndangUndang RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan sebagainya. Peraturan Pemerintah. Keputusan Presiden. Peraturan daerah. Berbagai bentuk partisipasi dan perilaku politik di atas merupakan peran serta aktif dalam pelaksanaan sistem politik di indonesia. Peran aktif warga negara juga dapat dilakukan dalam berbagai aspek lainnya seperti dalam bidang politik, hukum, ekonomi dan sosial budaya. Partisipasi warga negara dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara pada gilirannya dapat memperkuat sistem politik bangsa Indonesia secara keseluruhan. 5 Keputusan Presiden. 6) Peraturan daerah. Berbagai bentuk partisipasi dan perilaku politik di atas merupakan peran serta aktif dalam pelaksanaan sistem politik di indonesia. Peran aktif warga negara juga dapat dilakukan dalam berbagai aspek lainnya seperti dalam bidang politik, hukum, ekonomi dan sosial budaya. MAKALAH PARTISIPASI WARGA NEGARA DALAM SISTEM POLITIK DI INDONESIAMAKALAH PARTISIPASI WARGA NEGARA DALAM SISTEM POLITIK DI INDONESIA pasif Partisipasi pasif dapat berarti bahwa dalam sikap, perilaku dan tindakannya tidak melakukan hal-hal yang mengakibatkan terhambatnya suatu kegiatan pembangunan. Selanjutnya Siagian (1985) menjelaskan partisipasi aktif berwujud: Turut memikirkan nasib sendiri dengan memanfaatkan lembaga-lembaga Peran serta dalam sistem politik lazimnya disebut dengan partisipasi politik. Partisipasi politik secara umum berarti keterlibatan seseorang/sekelompok orang dalam suatu kegiatan politik. Definisi partisipasi politik salah satunya dikemukakan oleh Verba, yang mengungkapkan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan pribadi warga negara yang legal, yang sedikit banyak langsung bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara dan atau tindakan-tindakan yang diambil oleh mereka. Partisipasi politik Partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain yang tujuannya untuk memengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya. Kegiatan politik yang tercakup dalam konsep partisipasi politik mempunyai bermacam-macam bentuk dan intensitas. Hal ini menyebabkan bervariasinya partisipasi politik yang dilakukan oleh warga negara dari mulai tingkatan yang pasif sampai pada tingkatan yang aktif. Bila dihubungkan dengan hak dan kewajiban warga negara, partisipasi politik meruapakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai wujud tanggung jawab warga negara yang berkesadaran politik tinggi dan baik. Partisipasi politik yang baik akan terwujud dalam masyarakat politik yang sudah mapan. Ciri – ciri masyarakat politik Suatu komunitas masyarakat dapat disebut masyarakat politik jika masyarakat tersebut telah memiliki ciri-ciri sebagai berikut. Selalu ada kelompok yang memerintah dan diperintah. Memiliki sistem pemerintahan tertentu yang mengatur kehidupan masyarakat. Memiliki lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan. Memilki tujuan tertentu yang mengikat seluruh masyarakat. Memahami informasi dasar tentang siapa yang memegang kekuasaan dan bagaimana sebuah institusi bekerja. Dapat menerima perbedaan pendapat. Memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah-masalah yang dihadapi bangsa. Memiliki rasa tanggung jawab terhadap perkembangan dan keadaan negara dan bangsanya. Memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam kegiatan perumusan penentuan kebijakan negara, mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dalam berbagai bidang kehidupan. Menyadari akan pentingnya pembelaan terhadap negara, kedaulatan, keberadaan dan keutuhan negara memahami, menyadari dan melaksanakan sikap dan perilaku yang seseuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat dan warga negara. Patuh terhadap hukum dan menegakkan supremasi hukum. Membangun budaya politik yang demokratis. Menjunjung tinggi demokrasi, hak asasi manusia, keadilan dan persamaan. Mengawasi jalannya pemerintahan agar tertata dengan baik. Memiliki wawasan kebangsaan, sikap dan perilaku yang mencerminkan cinta tanah air. Berdasarkan karakteristiknya, masyarakat politik berkedudukan sebagai masyarakat yang menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan kekuasaan negara, baik sebagai penyelenggara kekuasaan negara maupun sebagai pengawas pelaksanaan kekuasaan negara, dalam bentuk institusi formal DPR ataupun informal partai politik, kelompok kepentingan dan kelompok penekan. Partisipasi politik dapat terwujud dalam bentuk perilaku anggota masyarakat. Partisipasi dan perilaku politik harus berlandaskan pada nilai dan norma yang berlaku. Berikut adalah contoh partisipasi dan perilaku politik yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku. a. Perilaku politik di lingkungan sekolah Setiap siswa dapat menampilkan pola perilaku politik yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi langsung melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut. Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler seperti Pramuka, Pecinta Alam, PMR, Paskibra dan sebagainya. Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti. Forum-forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah. Dalam pelaksanaan demokrasi tidak langsung siswa dapat menyampaikan aspirasi dan pendapatnya melalui usulan dan saran yang ditujukan kepada pejabat sekolah atau pejabat pemerintahan. Cara lain yang bisa ditempuh adalah dengan membuat artikel yang berisikan aspirasi siswa yang dimuat di majalah dinding, buletin sekolah, dan sebagainya. Aturan ketentuan dan norma perilaku politik di lingkungan sekolah Supaya perilaku politik yang ditampilkan mencerminkan perilaku politik yang sesuai aturan, maka setiap siswa harus memperhatikan ketentuanketentuan atau norma-norma sebagai berikut. Pancasila. Undang-Undang Dasar RI 1945. Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tata tertib siswa, dan sebagainya. b. Perilaku politik di lingkungan masyarakat Perilaku politik yang merupakan cerminan dari demokrasi langsung dapat ditampilkan warga masyarakat melalui beberapa kegiatan sebagai berikut. Forum warga. Pemilihan ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi masyarakat dan sebagainya. Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT-RW, LMD dan sebagainya. Warga masyarakat dapat menampilkan perilaku politiknya yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi tidak langsung melalui penyampaian pendapat atau aspirasi baik secara lisan ataupun tertulis melalui lembaga perwakilan rakyat atau melalui media massa seperti koran, majalah dan sebagainya. Aturan dan norma perilaku politik di lingkungan masyarakat Agar dalam pelaksanaan perilaku politik tersebut sesuai dengan aturan dan norma - norma sebagai berikut. Pancasila dan UUD RI 1945. Peraturan perundang-undangan yang terkait, misalnya undang-undang HAM, undang-undang parpai politik dan sebagainya. Peraturan yang berlaku khusus di lingkungan setempat, seperti peraturan RT-RW, Peraturan Desa dan sebagainya. Norma-norma sosial yang berlaku. c. Perilaku politik di lingkungan bernegara Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perilaku politik yang dapat kita tampilkan secara langsung di antaranya adalah sebagai berikut. Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden. Pemilihan kepala daerah secara langsung Pilkada. Aksi demonstrasi yang tertib, damai dan santun. Perilaku politik yang tidak langsung dapat diwujudkan melalui penyampaian aspirasi pada lembaga perwakilan rakyat, partai politik, organisasi masyarakat dan media massa. Ketentuan dan norma prilaku politik di lingkungan bernegara Supaya perilaku yang ditampilkan mencerminkan perilaku politik yang sesuai aturan, maka harus menaati ketentuan - ketentuan dan norma - norma sebagai berikut. Pancasila. UUD NRI 1945. Undang-Undang seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, UndangUndang RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan sebagainya. Peraturan Pemerintah. Keputusan Presiden. Peraturan daerah. Berbagai bentuk partisipasi dan perilaku politik di atas merupakan peran serta aktif dalam pelaksanaan sistem politik di indonesia. Peran aktif warga negara juga dapat dilakukan dalam berbagai aspek lainnya seperti dalam bidang politik, hukum, ekonomi dan sosial budaya. Partisipasi warga negara dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara pada gilirannya dapat memperkuat sistem politik bangsa Indonesia secara keseluruhan. Demikianlah artikel yang menjelaskan secara lengkap mengenai Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia. Semoga melalui tulisan ini memberikan pemahaman kepada pembaca yang sedang mempelarinya. Mohon maaf jika ada kesalahan dan terima kasih.
Adapun partisipasi politik dapat terwujud dalam bentuk perilaku

- Partisipasi publik adalah keikutsertaan masyarakat dalam semua proses dan tahapan pembuatan keputusan serta ikut bertanggung jawab di dalamnya. Partisipasi publik atau partisipasi masyarakat terhadap perumusan kebijakan publik menjadi salah satu hal penting dalam prosesnya. Partisipasi masyarakat menjadi indikator penting dalam menghasilkan kebijakan publik yang tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan penyelenggaraan negara, terutama dalam negara demokrasi seperti Partisipasi Masyarakat Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik dapat diwujudkan dalam tahapan proses perumusan kebijakan, yaitu Tahap Identifikasi Masalah Masyarakat dapat berpartisipasi dengan cara menyampaikan atau menyalurkan aspirasi atau kebutuhan dan masalah yang sedang dihadapi kepada pemerintah. Masyarakat juga berhak menyampaikan opininya terkait hal tersebut. Penyampaian Masalah Penyampaian masalah dan cara pemecahannya bisa disampaikan langsung melalui media massa atau pada saat dengar pendapat yang diselenggarakan pemerintah. Di era digital kemudahan penyampaian aspirasi dapat dicapai melalui sosial media pemerintah dan instansi yang terbuka. Tahap Perumusan atau Formulasi Rancangan Kebijakan Masyarakat dapat memberikan opini, masukan, dan kritik rancangan kebijakan apabila rancangan kebijakan masih belum tepat dalam menyelesaikan masalah. Tahap Pelaksanaan Kebijakan Partisipasi masyarakat ditunjukkan dengan mendukung dan melaksanakan kebijakan. Sikap proaktif masyarakat sangat memengaruhi penyelesaian masalah. Tanpa dukungan masyarakat, kebijakan publik yang baik pun tidak akan mampu menyelesaikan masalah. Baca juga KPA Minta Proses Revisi Perpres Reforma Agraria Libatkan Partisipasi Publik Hambatan Partisipasi Masyarakat Partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik yang masih rendah dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor faktor internal yang menghambat partisipasi masyarakat Masyarakat masih terbiasa pada pola lama, yaitu peraturan tanpa partisipasi warga. Warga hanya menerima dan melaksanakan saja. Masyarakat tidak tahu adanya kesempatan untuk berpartisipasi. Masyarakat tidak tahu prosedur partisipasi. Rendahnya sanksi hukum di kalangan masyarakat. Rendahnya sanksi hukum kepada pelanggar kebijakan publik. Selain itu, faktor eksternal juga banyak menghambat terwujudnya partisipasi masyarakat. Berikut faktor eksternal yang menghambat partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik Tidak dibukanya kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi. Masih adanya anggapan sentralistik atau pemusatan kekuasaan yang tidak sesuai dengan otonomi daerah. Adanya anggapan bahwa partisipasi masyarakat akan memperlambat pembuatan kebijakan publik. Kebijakan publik yang dibuat terkadang belum menyentuh kepentingan masyarakat secara langsung. Hukum belum ditegakkan secara adil. Tidak memihak kepentingan rakyat. Baca juga Kemenkominfo Sebut Keberhasilan Vaksinasi Membutuhkan Partisipasi Masyarakat Dampak Negatif Rendahnya Partisipasi Masyarakat Dampak negatif rendahnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik adalah Rendahnya efektivitas kebijakan publik. Tidak memenuhi hak-hak rakyat secara menyeluruh. Menyebabkan rendahnya kualitas kebijakan yang dihasilkan. Tidak sesuai dengan kebutuhan dan keinginan rakyat. Tidak sejalan atau bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat. Timbulnya gejolak dalam masyarakat yang dapat mengganggu stabilitas nasional. Terhambatnya pelaksanaan pembangunan nasional dan akan semakin tertinggal dari bangsa lain. Merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, sehingga memungkinkan terjadi anarkisme dalam masyarakat. Referensi Adnyani, Ni Ketut Sari. 2018. Hukum Pemerintahan Daerah dalam Perspektif Kajian Pengelolaan Potensi Lokal. Depok Rajawali Pers Dwiyanto, Agus. 2021. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta UGM Press Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

. 184 272 174 115 297 150 27 127

partisipasi politik dapat terwujud dalam bentuk perilaku anggota masyarakat